Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Panarung, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita Desa

MusrenbangDes

Musrenbangdes Panarung Basarang: Merumuskan RKPDes 2026, Mengawal Pembangunan Prioritas

 

Desa Panarung, Basarang, Kapuas, Kalteng – Komitmen Pemerintah Desa Panarung dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif mencapai puncaknya pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Bertempat di Aula Balai Desa Panarung, telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta daftar usulan prioritas untuk tahun 2027 (DU-RKPDes).

Acara ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan desa, memastikan bahwa program kerja tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan aspirasi masyarakat setempat, khususnya di wilayah Kapuas.


 

Memperkuat Partisipasi: Kehadiran dan Peran Aktif Pemangku Kepentingan

 

Musrenbangdes Panarung dihadiri oleh peserta lengkap yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dan lembaga desa, menegaskan prinsip demokrasi desa.

Para Peserta Utama meliputi:

  1. Pemerintah Desa: Kepala Desa Panarung, Sekretaris Desa, dan seluruh perangkat yang bertindak sebagai penyelenggara dan perumus.

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Ketua dan anggota BPD sebagai representasi legislatif yang memberikan legitimasi dan mengawasi jalannya musyawarah.

  3. Unsur Masyarakat: Ketua RT/RW, Tokoh Adat, Tokoh Agama, perwakilan Kelompok Perempuan (PKK), Pemuda (Karang Taruna), Kelompok Tani, dan perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

  4. Fasilitator dan Pengawas: Turut hadir perwakilan dari Kecamatan Basarang dan tenaga pendamping profesional yang bertugas menyinkronkan usulan desa dengan program pembangunan daerah.

Kepala Desa Panarung dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDes 2026 harus fokus pada isu-isu mendesak yang dihadapi oleh warga. “Tantangan kita di Panarung, terutama terkait infrastruktur pertanian dan peningkatan ekonomi, harus menjadi prioritas utama. Melalui Musrenbangdes ini, kita pastikan setiap rupiah dana desa digunakan untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.


 

Proses Diskusi dan Penyepakatan RKPDes 2026

 

Proses inti Musrenbangdes adalah pembahasan mendalam terhadap rancangan RKPDes yang disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi melalui Musyawarah Dusun (Musdus).

 

1. Pembahasan Prioritas Pembangunan

 

Rancangan RKPDes 2026 dipaparkan oleh Tim Penyusun, membagi program kerja ke dalam lima bidang utama pembangunan desa:

Bidang Pembangunan Isu Prioritas yang Diusulkan
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT): Akses yang lebih baik ke lahan pertanian. Rehabilitasi Saluran Irigasi Primer/Sekunder: Mendukung sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelatihan Keterampilan Lokal: Pengembangan potensi UMKM dan kerajinan tangan. Dukungan BUMDes: Penguatan modal dan unit usaha untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Penguatan Posyandu dan Stunting: Program kesehatan ibu dan anak. Kegiatan Pemuda/Olah Raga: Peningkatan sarana dan pembinaan Karang Taruna.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Peningkatan tata kelola administrasi desa berbasis digital dan pelatihan perangkat desa.

 

2. Penetapan Program Unggulan

 

Setelah melalui diskusi alot, peserta musyawarah menyepakati beberapa program unggulan RKPDes 2026, yang didominasi oleh perbaikan infrastruktur vital dan penguatan ekonomi lokal. Kesepakatan ini didasarkan pada besarnya dampak program terhadap sebagian besar penduduk Panarung.

 

3. Penentuan Usulan ke Tingkat Kabupaten (DU-RKPDes 2027)

 

Musrenbangdes juga berfungsi memilah usulan yang tidak dapat dibiayai atau menjadi kewenangan desa. Usulan pembangunan berskala besar, seperti peningkatan jalan utama desa menuju kecamatan atau pembangunan jembatan penghubung yang membutuhkan anggaran besar, ditetapkan menjadi DU-RKPDes Tahun 2027. Tim delegasi yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat pun dibentuk untuk mengawal usulan ini di Musrenbang Kecamatan Basarang.


 

Berita Acara dan Langkah Lanjut

 

Musrenbangdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan RKPDes Tahun 2026 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. Dokumen ini menjadi produk hukum resmi yang mengikat Pemerintah Desa.

Dampak dan Tindak Lanjut:

  • Legitimasi Anggaran: RKPDes yang telah disepakati ini akan menjadi dasar tunggal bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

  • Transparansi: Pemerintah Desa berkomitmen untuk mengumumkan hasil RKPDes dan proses penyusunan APBDes secara terbuka, sebagai wujud akuntabilitas publik kepada seluruh warga Panarung.

Pelaksanaan Musrenbangdes pada 3 Oktober 2025 ini menunjukkan kesiapan Desa Panarung dalam melaksanakan pembangunan yang terencana, terarah, dan benar-benar berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Panarung

3 LAKI-LAKI

5 PEREMPUAN

Total

8

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Panarung, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:6
Kemarin:11
Total:250
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.217
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa