Berita Desa
MusrenbangDes
Musrenbangdes Panarung Basarang: Merumuskan RKPDes 2026, Mengawal Pembangunan Prioritas
Desa Panarung, Basarang, Kapuas, Kalteng – Komitmen Pemerintah Desa Panarung dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif mencapai puncaknya pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Bertempat di Aula Balai Desa Panarung, telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta daftar usulan prioritas untuk tahun 2027 (DU-RKPDes).
Acara ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan desa, memastikan bahwa program kerja tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan aspirasi masyarakat setempat, khususnya di wilayah Kapuas.
Memperkuat Partisipasi: Kehadiran dan Peran Aktif Pemangku Kepentingan
Musrenbangdes Panarung dihadiri oleh peserta lengkap yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dan lembaga desa, menegaskan prinsip demokrasi desa.
Para Peserta Utama meliputi:
-
Pemerintah Desa: Kepala Desa Panarung, Sekretaris Desa, dan seluruh perangkat yang bertindak sebagai penyelenggara dan perumus.
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Ketua dan anggota BPD sebagai representasi legislatif yang memberikan legitimasi dan mengawasi jalannya musyawarah.
-
Unsur Masyarakat: Ketua RT/RW, Tokoh Adat, Tokoh Agama, perwakilan Kelompok Perempuan (PKK), Pemuda (Karang Taruna), Kelompok Tani, dan perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
-
Fasilitator dan Pengawas: Turut hadir perwakilan dari Kecamatan Basarang dan tenaga pendamping profesional yang bertugas menyinkronkan usulan desa dengan program pembangunan daerah.
Kepala Desa Panarung dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDes 2026 harus fokus pada isu-isu mendesak yang dihadapi oleh warga. “Tantangan kita di Panarung, terutama terkait infrastruktur pertanian dan peningkatan ekonomi, harus menjadi prioritas utama. Melalui Musrenbangdes ini, kita pastikan setiap rupiah dana desa digunakan untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Proses Diskusi dan Penyepakatan RKPDes 2026
Proses inti Musrenbangdes adalah pembahasan mendalam terhadap rancangan RKPDes yang disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi melalui Musyawarah Dusun (Musdus).
1. Pembahasan Prioritas Pembangunan
Rancangan RKPDes 2026 dipaparkan oleh Tim Penyusun, membagi program kerja ke dalam lima bidang utama pembangunan desa:
2. Penetapan Program Unggulan
Setelah melalui diskusi alot, peserta musyawarah menyepakati beberapa program unggulan RKPDes 2026, yang didominasi oleh perbaikan infrastruktur vital dan penguatan ekonomi lokal. Kesepakatan ini didasarkan pada besarnya dampak program terhadap sebagian besar penduduk Panarung.
3. Penentuan Usulan ke Tingkat Kabupaten (DU-RKPDes 2027)
Musrenbangdes juga berfungsi memilah usulan yang tidak dapat dibiayai atau menjadi kewenangan desa. Usulan pembangunan berskala besar, seperti peningkatan jalan utama desa menuju kecamatan atau pembangunan jembatan penghubung yang membutuhkan anggaran besar, ditetapkan menjadi DU-RKPDes Tahun 2027. Tim delegasi yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat pun dibentuk untuk mengawal usulan ini di Musrenbang Kecamatan Basarang.
Berita Acara dan Langkah Lanjut
Musrenbangdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan RKPDes Tahun 2026 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. Dokumen ini menjadi produk hukum resmi yang mengikat Pemerintah Desa.
Dampak dan Tindak Lanjut:
-
Legitimasi Anggaran: RKPDes yang telah disepakati ini akan menjadi dasar tunggal bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
-
Transparansi: Pemerintah Desa berkomitmen untuk mengumumkan hasil RKPDes dan proses penyusunan APBDes secara terbuka, sebagai wujud akuntabilitas publik kepada seluruh warga Panarung.
Pelaksanaan Musrenbangdes pada 3 Oktober 2025 ini menunjukkan kesiapan Desa Panarung dalam melaksanakan pembangunan yang terencana, terarah, dan benar-benar berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat.